Jumat, 10 Juli 2009

Perizinan Menara Latumenten

Pembangunan Menara Latumenten telah dibekali oleh Surat Ijin Penunjuk dan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang didapat langsung dari PEMDA DKI yang notabenenya adalah penunjuk bahwa tanah tidak terlibat sengketa atau bermasalah, dan telah mendapat ijin untuk pembangunan Apartemen.

"Demikian disampaikan Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta, Nurfakih Wirawan dalam Talk Show Penegakan Hukum Pada Properti Komersial di Hotel Milenium, Tanpa SIPPT, berarti pengembang belum memiliki kekuatan hukum atas lahan yang akan dibangun. Bangunan tanpa SIPPT berarti juga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jadi harus dirubuhkan, tegas Nurfakih. Dijelaskan Nurfakih, SIPPT diperlukan pengembang untuk lahan komersial seluas 5.000 M2. Hal ini mengacu pada UU Tata Ruang yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. Menurut Nurfakih, dengan mengantongi SIPPT berarti pengembang telah benar-benar menguasai lahan yang akan dibangunnya. Jadi, kalau suatu proyek property dijual tanpa SIPPT, yang berarti juga tanpa IMB, tidak ada kepastian hukum bagi konsumen. "

sumber berita :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/03/tgl/13/time/190900/idnews/114930/idkanal/10

SIPPT yang dimiliki Menara Latumenten :
SIPPT : 530/-1.711.534